• Hubungi Kami(024) 7711053
  • Login

BEASISWA

 

Beasiswa PIP Kemdikbud (Program Indonesia Pintar) 

PIP Kemdikbud merupakan bantuan dalam bidang pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapat bantuan.

tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud, melainkan ada kriteria yang menentukan siswa SD, SMP, SMA layak dapat bantuan dari Program Indonesia Pintar.

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP)

4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

 

Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Program BSM dilaksanakan oleh 2 (dua) Kementerian yang berbeda, yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta DIPA Kementerian Agama.

Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut: 

Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut: 

Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:

Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
Siswa yang berasal dari panti asuhan
Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)

 

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
BSM SD & MI sebesar Rp  225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.